
Ilustrasi Perampokan.
Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu membongkar kasus perampokan uang hasil menjual rokok milik PT HM Sampoerna yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu Riau pada jumat (2/6). Polisi berhasil menyelamatkan uang RP 416.712.000 dari total uang yang dirampok sebesar RP 510.000.000 dari mobil box L300 milik perusahaan rokok itu.
"Selain itu, tiga orang pelaku masing-masing berinisial RH (34), FY (30) dan RP (24), berhasil diamankan. Salah satunya adalah Sopir Mobil Box itu sendiri," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari kepada kami pada Sabtu (3/6) malam.
Arif menuturkan, sopir berinisial RH diduga sebagai otak kejahatan ini. Kejahatan itu diketahui dari laporan pihak perusahaan. Awalnya, RH selaku sopir dan AFH (38) selaku sales rokok menceritakan pada polisi, mereka dirampok pada saat dalam perjalanan pulang menuju kantor di Air Molek, Inhu.
"Si Sopir menceritakan, saat melintasi Jalan Lintas Timur tepatnya di sekitar kawasan Dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Satria," kata Arif.
Pengendara motor itu tiba-tiba mendekati mobil mereka dari arah samping kanan. Sambil mengetok kaca samping sopir, pemotor melaju dalam kecepatanm sekitar kilometer per jam.
Dia akhirnya menghentikan mobil. Kemudian, kedua pelaku yang memakai helm masuk ke dalam mobil dari samping kiri dan kanan. "Minta uang! Minta uang! Cepat! Kubunuh Kau nanti !!," teriak pelaku seperti ditirukan si sopir dalam keterangannya kepada polisi.
Mengaku takut dan pasrah, akhirnya si sopir mengikuti keinginan pelaku. Dia turun dan menuju belakang mobil dan diikuti pelaku dari belakangnya sambil mengancam dengan pisau sepanjang 30cm. Mereka membuka box mobil dan menyerahkan uang yang ada di brankas sebanyak RP 500.000.000. Barang milik mereka, berupa 1 unit Handphone merek Samsung A5, 1 unit HP BlackBerry, uang dalam dompet sekitar RP 900.000 pun di serahkan ke perampok.
"Setelah pelaku melarikan diri ke arah Belilas, sopir dan sales tersebut melapor ke kepolisian terdekat dan menyebutkan ciri-ciri kedua pelaku. Dari laporan itu la, polisi langsung mulai menyelidiki," ucap Arif.
Kecurigaan muncul dari keterangan si sopir yang sepertinya meragukan. Saat diinterogasi lebih dalam, akhirnya si sopir mengakui bahwa perampokan itu hanyalah cerita yang di karangnya.
"Perampokan itu hanyalah rekayasa. Dua pelaku lainnya adalah orang suruhannya. Dia (RH alias Sopir) lah permapok sekaligus otak dari kejahatan ini," kata Arif.
Dari pengakuan itu, keesokan harinya, (3/6) sekitar pukul 08.00 wib, polisi meringkus dua orang suruhan si sopir itu di rumahnya masing-masing di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP 314.060.000 dan barang bukti lainnya termasuk sepeda motor," jelas Arif
Selain itu juga diamankan dua kantong plastik berisi sebanyak RP 102.652.000 yang dibuang oleh sales berinisial AFH di pinggir Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai yang berjarak sekitar 300 meter dari Mapolsek Seberida.
Uang itu, dibuang AFH karena takut ketahuan bahwa mereka telah melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) perusahaan, yakni uang harus disimpan di dalam brankas.
"Kita masih mendalami dan kemungkinan ada tersangka lian yang turut serta terlibat. Sejauh ini, AFH masih berstatus sebagai saksi. Ia masih mengaku tak terlibat," ucap Arif.
IKLAN SEBENTAR GAN^^: