
AllinOne-Kepala Bagian Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bisa saja mencabut bekas visa milik ketua FPI Rizieq Syihab. Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan jika pihak kepolisian melakukan bantuan pihaknya.
Agung mengungakapkan, ada empat wewenang yang dimiliki pihak imigrasi, salah satunya adalah pencabutan paspor Rizieq, sekalipun masih berada di arab saudi.
''Kewenangan kami itu bisa adimanfaatkan polisi kalau mereka mau, pertama pencabutan paspir, pembatalan paspor, penarikan paspor, serta permohonan paspor,'' katanya di kantornya
Dia menjelaskan pencabutan paspor bisa saja dilakukan meskipun Rizieq berada di luar negeri. Sehingga nantinya pimpinan FPI itu menjadi warga ilegal di arab saudi
''Pencabutan paspor bisa kita lakukan meski orang itu di luar negeri, dengan alasan yang bersangkutan telah menjadi tersangka, dampaknya jika ditarik status keimigrasiannya yang bersangkutan menjadi undocument person, itu berarti dia bisa ditindak sesuai dengan aturan imigrasi dari negara dimana dia berada berupa penahanan atau deportasi, disitu celahnya.'' jelasnya.
Namun, Agung mengaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan dan gegabah untuk mencabut paspor seseorang. Pihak imigrasi hanya tinggal menunggu surat permohonan bantuan dari pihak kepolisian jike mamng penyidik ingin memanfaaatkan celah yang ada.
''Sekarang posisinya Polisi belum meminta bantuan surat pencegahanm jadi tingga penidik mau apa tidak memafaatkan kewenangan imigrasi itu,
IKLAN SEBENTAR GAN^^: