
AllinOne - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut permohonan pengajuan bandung ke pengadilan tinggi Jakarta DKI. Dengan menerima putusan hakim PN Jakut yang memvonis 2 tahun penjara, Ahok pun mengirim surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ahok kalah dalam Pilgub DKI 2017 lalu, namiun masa jabatannya masih berlaku hingga Oktober 2017. Status Ahok sebagai Gubernur DKI pun di berhentikan sementara pasca putusan vonis kasus penodaan agama. Djarot Saiful Hidayat ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI.
Berikut isi susrat pengunduran diri Ahok yang ditujukan kepada jokowi dikutip AllIinOne , Rabu (25/5):
Sehubungan dengan di tetapkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada 9 mei 2017 dan terbitnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P tahun 2017 tentang Pemberhentian Gubernur Daera khusus Ibukota Jakarta Sisa Masa Jabatab Tahun 2012-2017, maka dengan ini saya:
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M
Tempat lahir : Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jl Pantai Mutirara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesua Nomor 130/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kita Jakarta masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesua mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini.

surat pengunduran diri ahok kepada jokowi 2017
Dirjen Otonomi Daerah Kementarian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, surat tersebut langsung dikirimkan kepada Presiden Jowo Widodo pada 23 Mei 2017 kemarin. Sumarsono atau akrab disapa Soni itu menungkapkan, dalam surat tersebut Basuki memutuskan mundur. Alasannya karena mantan Bupati Belitung Timur ini menerima vonis dua tahun penjara.
''Kurang lebih ya biasalah normatif saja mengundurkan karena ya hukuman lah . Putusan dari pengadilan negeri nomor sekian ditahan. Lalu menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI,''katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5)
Namun, dia tidak dapat memastikan dari mana asal usul beredarnya surat tersebut. Karena dalam foro yang diterima media, tidak menunjukkan kop surat penerimanya. Sehingga Sumarsono tak bisa berspekulasi.
''Itu betul hanya menunjukkan isi suratnya, tapi kalau kepadanya kan tidak ada,'' tutupnya
IKLAN SEBENTAR GAN^^:
peristiwa dalam negeri
No comments:
Post a Comment