Lets Smart Together

Klik disini

Wednesday, May 24, 2017

Tono curi sembako di tempat kerja buat bantu nikah adik

Kamis, 25 Mei 02:30
Reporter : Sofyan Ardi


    Sembako yang di curi oleh Tono.

Rasa tanggung jawab dan sayang terhadap sang adik membuat Tono (20) harus berurusan dengan polisi. Pemuda kelahiran Gunungkidul yang beralamatkan Ngangkruk, Sleman, ini ditangkap karena melakuk pencurian sembako di sebuah jasa katering di Godean yang merupakan tempat kerja Tono.

Tono yang dipercayai menjadi kepala gudang ini malah melakukan pencurian di tempat dia bekerja. Tono beralasan bahwa pencurian sembako ini di lakukan untuk membiayai pernikahan adiknya.

Panit I Reskrim Godean, Ipda Farid M Nur mengatakan, Tono tertangkap setelah ada laporan dari pemilik jasa katering yang sering kehilangan barang. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di gudang penyimpanan akhirnya di ketahui pelaku adalah Tono.

"Awalnya pemilik katering tak percaya. Sebab Tono adalah orang kepercayaannya yang sudah bekerja selama lima tahun. Bahkan Tono sering menginap di rumah pemilik katering. Tetapi berdasarkan rekaman CCTV memang Tono lah yang terlihat sedang menjadi Pelakunya," ungkap Farid, Rabu (24/5).

Farid menjelaskan, pencurian dilakukan pada awal Mei. Tono, mencuri empat bal krecek, satu bal teh, dan tiga jeriken kecap. Awalnya, kata Farid, Tono tidak mau mengaku. Tono berdalih pengambilan barang di gudang atas perintah si pemilik katering.

"Saat kita periksa saksi-saksi pengakuan Tono terpatahkan. Tono melakukan pencurian pada saat gudan dalam keadaan sepi. Setelah melakukan pencurian, barang-barang yang telah di curi Tono di simpan di rumahnya. Barang yang di curi nantinya akan diberikan kepada adiknya yang akan menggelar resepsi pernikahan," tutur Farid.

Farid menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari pemilik katering kehilangan barang mencapai 40jt. Tetapi saat di hitung hanya dengan barang yang ada di rumah Tono, jumlah barang hanya senilai kurang lebih Rp 3jt.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus. Karena Tono hanya mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali saja. Saat ini Tono harus mendekam di sel tahanan Polsek Godean dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Farid.

IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Agen bola terpercaya
Bandar Sabung Ayam (LIVE)
Agen Sabung Ayam
Sabung Ayam Online
Sabung Ayam




No comments:

Post a Comment