Rabu, 31 Mei 2017 15:54
Rabu, 31 Mei 2017 15:54

''Kami sedang rapatkan nanti untuk meminta imigrasi untuk mencabut paspornya atau kah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice. Nanti kami tunggu hasil rapat nanti siang.'' Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan Rizieq. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak kepolisian, pentolan FPI itu tengah berada di Arab Saudi.
''Tentu ada tim yang memantau ya. Langkah-langkah seperti opsi-opsi yang tadi masih kami lakukan,'' jelas Argo.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Rizieq dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
IKLAN SEBENTAR GAN^^:
No comments:
Post a Comment