
AllinOne - Pihak kepolisian telah mengantisipasi akan munculnya reaksi dari maasa Front Pembela Islam (FPI) setelah Rizieq Syihab tditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan jika proses hukum terhadap Rizieq dilakukan secara profesional.
''Penetapan tersangka sudah kemarin-kemarin ya. Antisipasinya dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan penetapan tersangka kemudian DPO. Penetapan tersangka dan DPO sudah sesuai aturan hukum ya,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Menurut Argo, masyarakat kini sudah semakin ceras untuk melihat suatu kasus. ''Kita lihat masyarakat sudah cerdas, sudah pintar kok ya. Sudah pintar masyarakat itu, mana yang betul, mana yang salah sudah tau. Masyarakat sudah cerdas gitu ya,'' katanya.
Menurut Argo, pihaknya menyelesaikan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat. ''Ada laporan ya kita tindak lanjuti gitu lho ya. Kita lakukan penyelidikan. Apakah itu, nerupakan pidana atau bukan,'' tegasnya.
Setelah itu, lanjut Argo,a apabila di temukan tindakan pidana maka kasus itu berhak dilanjutkan. ''Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata ada tindak pidana, ya kita tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan kita cari. Tindakan penyidik untuk mencari siapa pelakunya. Kan sudah ada tersangkanya. Kan sudah kita ajukan berkas tersangka FH, '' tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab. Menurutnya, jika Rizieq ditahan maka itu akan mencoreng ras keadilan.
Dalam hal ini, Novel mencontohkan seperti kasus penistaan agama yang menjerat nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
''Kita meminta keadilan, jangan sampai Habib Rizieq ditahan sebagaimana Ahok. Apabila Habib Rizieq ditangkap maka kita umat Islam akan bergerak,'' ujarnya saat dihubungi, Senin (30/1)
IKLAN SEBENTAR GAN^^:
No comments:
Post a Comment